Status kota di Indonesia

Dalam hukum Indonesia, "kota" umumnya didefinisikan sebagai pembagian administratif tingkat dua di Republik Indonesia, setara dengan kabupaten. Perbedaan antara kota dengan kabupaten adalah kota mempunyai aktivitas ekonomi non-pertanian serta populasi urban yang padat, sementara kabupaten mayoritas terdiri dari kawasan pedesaan dan mempunyai area lebih luas daripada kota.[1] Namun, Indonesia dalam sejarahnya mempunyai beberapa kategori kota.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus resmi bahasa Indonesia, kota adalah "daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian."[2]

Kota terbagi dalam kecamatan (di wilayah Papua disebut distrik,[3][4] atau di Yogyakarta disebut kemantren).

  1. ^ "Profil Daerah (regional profiles) >> Kabupaten". Kemendagri.go.id. Pusdatin - Indonesian Ministry of Interior. Diarsipkan dari versi asli tanggal 23 July 2018. Diakses tanggal 31 December 2019. 
  2. ^ "kota". Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ministry of Education, Culture, Research, and Technology. Diakses tanggal 2022-03-26. 
  3. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua". Article 1.k, Law No. 21 Tahun 2001. 
  4. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah". Article 1.24, Law No. 23 Tahun 2014. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search