Dalam hukum Indonesia, "kota" umumnya didefinisikan sebagai pembagian administratif tingkat dua di Republik Indonesia, setara dengan kabupaten. Perbedaan antara kota dengan kabupaten adalah kota mempunyai aktivitas ekonomi non-pertanian serta populasi urban yang padat, sementara kabupaten mayoritas terdiri dari kawasan pedesaan dan mempunyai area lebih luas daripada kota.[1] Namun, Indonesia dalam sejarahnya mempunyai beberapa kategori kota.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kamus resmi bahasa Indonesia, kota adalah "daerah pemusatan penduduk dengan kepadatan tinggi serta fasilitas modern dan sebagian besar penduduknya bekerja di luar pertanian."[2]
Kota terbagi dalam kecamatan (di wilayah Papua disebut distrik,[3][4] atau di Yogyakarta disebut kemantren).
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search